Kasus Penyebaran Informasi SARA Tinggal Pemeriksaan Ahli, Ketum HBB Desak Polisi Tahan BS

Kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan, kebencian, dan mengandung unsur SARA dengan terlapor BS, sudah tahap penyidikan.

topmetro.news – Kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan, kebencian, dan mengandung unsur SARA dengan terlapor BS, sudah tahap penyidikan. Saat ini proses kasus tersebut sudah mengarah ke periksaan ahli.

Demikian informasi yang wartawan peroleh dari Mapolrestabes Medan, Kamis (7/9/2023).

Terkait penetapan tersangka, masih akan melalui gelar perkara. Informasinya, usai pemeriksaan ahli akan berlangsung gelar perkara.

Kasus itu sendiri terdaftar di Mapolrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/2602/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 05 Agustus 2023 atas nama pelapor Lamsiang Sitompul SH.

Menanggapi perkembangan terkini kasus tersebut, Ketum DPP Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul SH MH berharap, agar kepada terlapor BS segera ada penetapan tersangka dan penahanan badan.

“Agar segera ditetapkan tersangka dan ditahan. Karena berpotensi mengulangi perbuatan dan melarikan diri,” sebutnya, Kamis (7/9/2023) petang.

BS sendiri sudah dua kali hadir di Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan. Pertama pada Hari Selasa (15/8/2023). Kemudian yang kedua pada Hari Senin (4/9/2023).

Pada berita sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan T Fathir Mustafa melalui Kanit Pidsus Iptu Widiyatma Lumbanraja menyebut, bahwa BS disangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan, kebencian, dan mengandung unsur SARA.

Terkait kasus ini, Horas Bangso Batak (HBB) sudah pernah menggelar aksi damai di depan Mapolretastabes Medan Jalan HM Said Medan, Senin (14/8/2023).

Ketika itu, mereka minta polisi agar menangkap BS yang diduga telah menyebarkan berita bohong. Juga menimbulkan keonaran dan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Terlebih di tengah-tengah Aliansi Masyarakat Sumut dan anggota HBB.

Sebelumnya, HBB sudah melaporkan BS ke Polrestabes Medan dengan Nomor LP/B/2602/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara dan LP/B/2510/VII/2023/SPKT/Polrestabes Medan.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment